MAKALAH
Pancasila Sebagai Filsafat Hidup Bangsa Indonesia
Disusun Oleh :
Kelompok 1
1.
Indah Puspa Pratiwi
2.
Yuliyanita
3.
Rima Wulandari
4.
Eneng Firasati Lailiya
5.
Widya Marwah
6.
Lisnawati
7.
Elya Nuraeni
8.
Nurmalia
9.
Aida Fitria Qisti
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
KOTA SUKABUMI
Jalan Babakan Sirna No.
25 Kota Sukabumi
TAHUN 2013/2014
DAFTAR ISI
Halaman Cover
.................................................................................................................
Daftar Isi
...........................................................................................................................
Kata Pengantar
.................................................................................................................
BAB I PERMASALAHAN
1.1
Latar
Belakang
............................................................................................................
1.2
Rumusan
Masalah
........................................................................................................
1.3
Tujuan
..........................................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Filsafat
.......................................................................................................
B. Tujuan, Fungsi, dan Manfaat
Filsafat ..........................................................................
C.
Pengertian Pancasila ....................................................................................................
D.
Pengertian Filsafat Pancasila .......................................................................................
E.
Fungsi Filsafat
Pancasila .............................................................................................
F.
Beberapa Pendapat Bahwa
Pancasila Adalah Suatu Filsafat ......................................
G.
Bentuk-bentuk Filsafat
Pancasila ................................................................................
H.
Fungsi Utama Filsafat
Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia ........................
I.
Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia ..............................
J.
Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia ....................................
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran ..................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA
......................................................................................................
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas
berkat berkat dan rahmatnya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan
baik. Makalah ini terdiri dari pokok pembahasan mengenai “Pancasila Sebagai
Filsafat Hidup Bangsa Indonesia”. Setiap pembahasan di bahas secara sederhana
sehingga mudah dimengerti.
Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data yang
penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta
infomasi dari media elektronik berupa internet yang berhubungan
dengan filsafat Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia, tak lupa
penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar matakuliah Pancasila atas
bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan
mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Penulis harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi
manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Pancasila
yang ditinjau dari aspek filsafat atau filsafat, khususnya bagi penulis. Memang
makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan
saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Sukabumi, Oktober 2013
Penulis
BAB I
PERMASALAHAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam kehidupan
bangsa Indonesia, Pancasila mempunyai fungsi salah satunya sebagai filsafat
bangsa. Filsafat sendiri merupakan usaha pemikiran sistematik, yaitu pemikiran
dasariah mengenai manusia dalam seluruh semesta realita. Pancasila diajukan
sebagai filsafat negara, yaitu suatu pemikiran yang mendalam untuk dipergunakan
sebagai dasar negara. Sebagai filsafat negara, Pancasila berkenaan dengan
manusia sebab negara adalah lembaga manusia. Kelima sila itu berfokus pada
manusia.
Pancasila sebagai
filsafat negara digali dari isi jiwa bangsa yangh telah lama terpendam dalam
kalbu bangsa Indonesia. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pancasila bukan hanya
filsafat negara tetapi juga filsafat bangsa Indonesia. Isi dari filsafat bangsa
Indonesia antara lain menunjukkan keyakinan bangsa indonesia terhadap manusia
sebagai makhluk ciptaan, yang hidup bersama dengan manusia lain sebagai umat
manusia serta menyelesaikan masalah hidupnya atas dasar sikap musyawarah
mufakat. Dengan berpegang pada Pancasila sebagai filsafat bangsa, Indonesia
dapat menentukan sikap di tengah-tengah berbagai sistem dan aliran-aliran
filsafat di dunia.
Pancasila sebagai
filsafat hidup bangsa Indonesia tidak dapat dikatakan demikian saja karena arti
penting fungsi tersebut tidak begitu nampak serta dapat dirasakan. Karena
sebagai filsafat rumusan Pancasila memang bersifat abstrak, terlepas dari
kehidupan sehari-hari. Namun kalau kita melihat filsafat Pancasila sebagai
dasar bagi kehidupan bernegara dan kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia.
Untuk itu, dalam makalah ini penulis mengambil judul “Pancasila Sebagai
Filsafat Hidup Bangsa Indonesia”, diharapkan kita dapat mengetahui nilai-nilai
yang sesungguhnya dari Pancasila tersebut.
1.2 Rumusan
Masalah
Dengan memperhatikan
latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang
diinginkan, maka penulis
mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah :
1.
Apakah
Pengertian Filsafat dan Pancasila?
2.
Apakah
Arti dari Filsafat Pancasila?
3.
Bagaimana
Pancasila disebut sebagai Filsafat Bangsa?
4.
Apakah
bukti bahwa filsafat Pancasila dijadikan sebagai dasar filsafat negara
Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini diantaranya :
1.
Untuk menambah
pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
2.
Untuk mengetahui fungsi
utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
3.
Untuk mengetahui bukti
bahwa filsafat Pancasila dijadikan sebagai dasar filsafat negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Filsafat
Secara
etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya“philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan
sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada
kata“philos” (pilia,
cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat
berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat
bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat
berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya
bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia.
Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh
Herakleitos.
Pengetahuan
bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana,
karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang
mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai
sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan
berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir
sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil
berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau
setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Beberapa
tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
• Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk
peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap
azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut
dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika
mereka mampu dan mau
melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap
diri secara obyektif
• Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato
menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran
(vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam
konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau
perekaan terhadap pandangan tentang
seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat
spekulatif.
B.
Tujuan, Fungsi,
dan Manfaat Filsafat
Menurut Harold H. Titus, filsafat adalah suatu usaha
memahami alam semesta, maknanya dan nilainya. Apabila tujuan ilmu adalah
kontrol, dan tujuan seni adalah kreativitas, kesempurnaan, bentuk keindahan
komunikasi dan ekspresi, maka tujuan filsafat adalah pengertian dan
kebijaksanaan. (understanding and wisdom)
Fungsi filsafat adalah kreatif, menetapkan nilai,
menetapkan tujuan, menentukan arah, dan menuntun pada jalan baru. Filsafat
hendaknya mengilhamkan keyakinan kepada kita untuk menopang dunia baru, mencetak
manusia-manusia yang menjadikan penggolongan-penggolongan berdasarkan nation,
ras, dan keyakinan keagamaan mengabdi kepada cita mulia kemanusiaan.
Filsafat tidak ada artinya sama sekali apabila tidak
universal, baik dalam ruang lingkupnya maupun semangatnya. Studi filsafat harus
membantu orang-orang untuk membangun keyakinan keagamaan atas dasar matang dan
intelektual. Filsafat dapat mendukung kepercayaan keagamaan seseorang, asal
saja kepercayaan tersebut adalah tidak bergantung pada konsepsi prailmiah yang
usang, sempit. Pendapat Soemadi Soerjabrata, yaitu mempelajari filsafat adalah
untuk mempertajam pikiran. Maha H. De Vos berpendapat bahwa filsafat tidak
hanya cukup diketahui, tetapi harus dipraktekan dalam kehidupan sehari-hari.
Orang mengharapkan bahwa filsafat akan memberikan kepadanya dasar-dasar
pengetahuan, yang dibutuhkan untuk hidup secara baik. Filsafat harus mengajar
manusia, bagaimana ia harus secara baik dan bahagia. Jadi tujuan filsafat
adalah mencari hakikat kebenaran sesuatu, baik dalam logika, etika, maupun
metafisik.
Beberapa ajaran filsafat yang telah mengisi dan
tersimpan dalam khasanah ilmu adalah:
1. Matrealisme, yang berpendapat bahwa
kenyataan yang sebenarnya adalah alam semesta badaniah. Aliran ini tidak
mengakui adanya kenyataan spiritual.
2. Idealisme, yang berpendapat bahwa
hakikat kenyataan dunia adalah ide yang sifatnya rohani atau intelegensi.
3. Realisme, yang berpendapat bahwa
dunia batin/rohani materi merupakan hakikat yang asli dan abadi.
4. Pragmatisme, aliran paham dalam filsafat
yang tidak bersikap mutlak tidak doktriner tetapi relatif tergantung kepada
kemampuan manusia.
Manfaat filsafat dalam kehidupan adalah :
1. Sebagai dasar dalam bertindak
2. Sebagai dasar dalam mengambil
keputusan
3. Untuk mengurangi salah paham dan
konflik
4. Untuk bersiap siaga menghadapi
situasi dunia yang selalu berubah
C. Pengertian Pancasila
Kata
Pancasila berasal dari
kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5
Dasar/Ajaran, yaitu
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang
membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang
lain/Dilarang mencuri
3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang
berjinah
4. Jangan berkata palsu/Dilarang
berbohong/berdusta.
5. Jangan minum yang menghilangkan
pikiran/Dilarang minuman keras.
Diadaptasi
oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe,
Maen/Judi, Mateni/Bunuh.
Pengertian Pancasila
Secara Etimologis
Perkataan
Pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut
terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang
isinya 5 J [idem].
Pengertian secara
Historis
Pada
tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian
keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya
dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi
nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum.
Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila
namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini
didasarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka
pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Pengertian Pancasila
Secara Termitologis
Proklamasi
17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapi alat-alat
Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4
Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut
secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh
PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:
Pancasila Berbentuk:
1. Hirarkis (berjenjang);
2. Piramid.
A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal
29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:
1. Prikebangsaan;
2. Prikemanusiaan;
3. Priketuhanan;
4. Prikerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat
B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang
BPUPKI, sebagai berikut:
1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;
3. Mufakat/Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan;
Presiden Soekarno
mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan
Internasionalisme;
2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan
kesejahteraan rakyat;
3. Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir.
Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang
intinya adalah Gotong Royong.
C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai
berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia;
Kesimpulan
dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara
Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45, hal ini
diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12
tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan
Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum
dalam Pembukaan Uud 1945.
D. Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila
dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam
filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf
Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa
diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila
berbeda dari waktu ke waktu.
Arti
Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh
tumpah darah Indonesia. Tidak ada tempat lagi bagi warga negara Indonesia yang
pro dan kontra, karena Pancasila sudah ditetapkan sebagai filsafat bangsa
Indonesia
A. Filsafat Pancasila Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif
filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri
bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan
salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme,
universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan
nasionalisme.
B. Filsafat Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian
dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965).
Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli
Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya
India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno
“Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi
dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan
“Persatuan”.
C. Filsafat Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila
mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua
elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia,
sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila
adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir
Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat
Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W.
Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus
Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan
Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka
pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang
sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini
sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling
adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang
religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang
religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan
kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha
Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia,
termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam
arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkan dalam
arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan
pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan
kebijaksanaan, tidak sekedar untuk memenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang
tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud
filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari
(pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan
sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di
dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila
mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai
berikut:
1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu
pengetahuan);
3. Kebenaran filosofis (filsafat);
4. Kebenaran religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila
itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada
Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila
Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:
Tinjauan Pancasila adalah tersusun
secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara
ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat
ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan
seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi
Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat
kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya
ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan
pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu
pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah
kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi
dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh
sebab itu penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese
yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese
sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut
ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah
Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan
kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan
berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untuk mewujudkan
kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini
jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan
kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejahteraan rakyat
Jadi
sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila
itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.
Semua
sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis.
Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan
pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.
E. Fungsi Filsafat Pancasila
Untuk
mengetahui lebih lanjut mengenai fungsi filsafat Pancasila perlu di kaji
tentang ilmu-ilmu yang erat kaitannya daklam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Fungsi filsafat secara umum, sebagai berikut :
1. Memberi jawaban atas pertanyaan yang bersifat fundamental
atau mendasar dalam ehidupan bernegara. Segala aspek yang erat kaitannya dengan
kehidupan masyarakat bangsa tersebut yang berkaitan dengan kelangsungan hidup
dari negara bersangkutan. Oleh karen itu, fungsi Pancasila sebagai filsafat
dalam kehidupan bernegara, haruslah memberikan jawaban yang mendasar tentang
hakikat kehidupan bernegara. Hal yang fundamental dalam kehidupan bernegara,
susunan politik atau sistem politik dari negara, susunan perekonomian dan
dasar-dasar perkembangan ilmu pengetahuan. Dalam hal ini Pancasila yang dikaji
dari fungsinya telah mampu memberikan jawaban.
2. Filsafat Pancasila mampu memberikan dan mencari kebenaran
yang substansi tentang hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara. Dasar
negara kita ada lima dasar dimana setiap silanya berkaitan dan merupakan satu
kesatuan yang utuh, tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling memberikan arah
dan sebagai dasar kepada sila yang lainnya. Tujuan negara akan selalu kita
temukan dalam setiap konstitusi negara bersangkutan. Karenanya tidak selalu
sama dan bahkan ada kecenderungan perbedaan yang jauh sekali antara tujuan
disatu negara dengan negara lain.bagi Indonesia secara fundamental tujuan itu
adalah Pancasila dan sekaligus menjadi dasar berdirinya negara ini.
3. Pancasila sebagai filsafat bangsa harus mampu menjadi
perangkat dan pemersatu dari berbagai ilmu yang dikembangkan di Indonesia.
Fungsi filsafat akan terlihat jelas, kalau di negara itu sudah berjalan
keteraturan kehidupan bernegara.
F. Beberapa Pendapat Bahwa Pancasila Adalah Suatu Filsafat
Di bawah ini ada
beberapa pendapat yang mengemukakan bahwa Pancasila adalah suatu filsafat.
1.
Pendapat Muh. Yamin
Dalam
bukunya Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan bahwa ajaran
Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Hakikat
fisafatnya ialah satu sintese pikiran dari antitese pikiran. Dari pertentangan
pikiran lahirlah perpaduan pendapat yang harmonis, begitupula dengan ajaran
Pancasila, satu sintese negara yang lahir dari pada satu antitese.
Pada
kalimat pertama dari mukadimah Republik Indonesia yang berbunyi : Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa. Oleh sebab itu
penjajahan harus di hapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Kalimat pertama ini adalah kalimat antitese. Pada saat antitese
itu hilang maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita akan susun
menurut ajaran filsafat Pancasila.
2.
Pendapat Soediman
Kartohadiprodjo
Dalam bukunya yang
berjudul Beberapa Pikiran sekitar Pancasila, beliau mengemukakan bawa Pancasila
itu disajikan sebagai pidato untuk memenuhi permintaan memberikan dasae
filsafat negara, maka disajikannya Pancasila sebagai filsafat. Pancasila masih
merupakan filsafat negara karena itu dapat dimengerti bahwa filsafat Pancasila
dibawakan sebagai inti dari hal-hal yang berkenaan dengan manusia, disebabkan
negara adalah manusia serta organisasi manusia.
Ir.
Soekarno diduga sebagai pencipta Pancasila namun Ir. Soekarno menolak disebut
sebagai pencipta pancasila, melainkan mengatakan bahwa Pancasila adalah isi
jiwa bangsa Indonesia sehingga jika sesuatu filsafat itu adalah isi jiwa suatu
bangsa maka filsafat itu adalah filsafat bangsa tadi dan pancasila itu adalah
filsafat bangsa Indonesia.
Jadi
Soedirman Kartohadiprodjo menegaskan bahwa Pancasila sebagai filsafat bangsa
Indonesia berdasarkan atas ucapan Bung Karno yang mengatakan bahwa Pancasila
adalah isi jiwa bangsa Indonesia
3.
Pendapat Drijrkoro
Dalam
seminar Pancasila beliau berpendapat bahwa filsafat ada di dalam lingkungan
ilmu pengetahuan dan Weltanschauung di
dalam lingkungan hidup. Dengan belajar filsafat orang tidak dengan sendirinya
mempelajari Weltanschauung. Dan juga tidak pada tempatnya juka dalam filsafat
aspek Weltanschauung ditekan-tekan dengan berlebih-lebihan. Sehingga
dikemukakan bahwa Pancasila sudah lama merupakan Weltanschauung bagi kita
bangsa Indonesia, akan tetapi tanpa dirumuskan sebagai filsafat melainkan dalam
dalil-dalil filsafat.
Sehingga
Drijarkoro dalam pendapatnya membedakan antara filsafat dengan Weltanschauung
dan diterangkan pula tentang Pancasila sebagai dalil-dalil filsafat, dengan
mengakui orang masih tinggal di dunia filsafat. Pancasila barulah berubah
menjadi pendirian atau sikap hidup.
4.
Pendapat Notonegoro
Dalam lokakarya
Pengamalan Pancasila di Yogyakarta beliau berpendapat bahwa kedudukan Pancasila
dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai dasar negara, dalam pengertian
dasar filsafat. Sifat kefilsafatan dari dasar negara tersebut terwujudkan dalam
rumus abstrak dari kelima sila dari Pancasila. Yang intinya ialah ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan (kesatuan dalam dinamikanya), kerakyatan dan keadilan,
terdiri atas kata-kata pokok dengan awalan-akhiran ke-an dan per-an. Dasar
filsafat, asas kerohanian negara Pancasila adlah cita-cita yang harus
dijelmakan dalam kehidupan negara.
5.
Pendapat Roeslan
Abdoelgani
Dalam bukunya Resapkan
dan Amalkan Pancasila berpendapat bahwa Pancasila adalah filsafat Negara yang
lahir sebagi collective-ideologie dari seluruh bangsa Indonesia. Didalam
kajian-kajiannya dari dalam, masih mengandung ruang yang luas untuk
berkembangnya penegasan-penegasan lebih lanjut. Di dalam fungsinya sebagai
fondamen negara, ia telah bertahan terhadap segala ujian baik yang datang dari
kekuatan-kekuatan contra-revolusioner, maupun yang datang dari kekuatan extrem.
G. Bentuk-bentuk Filsafat Pancasila :
1.
Bersifat religius
berarti dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenai adanya kebenaran mutlak
yang berasal dati Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus
mengakui keterbatasan kemampuan manusia.
2.
Memiliki arti praktis
yang berarti dalam proses pemahamannya tidak sekedar mencari kebenaran dan
kebijaksanaan, serta hasrat ingin tahu, tapi hasil pemikiran yang berwujud
filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way
of life/ Weltanschauung) agar mencapai kebahagiaan lahir dan batin
(Pancasilais)
H. Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara
Indonesia
Keberadaan
Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan NKRI dari perpecahan. Dengan
konsep Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila menjadi nilai rujukan kebersamaan atas
beragam budaya dan etnis dari Sabang sampai Merauke. Dari kenyataan inilah maka
fungsi dan peranan Pancasila meliputi:
1.
Pancasila sebagai jiwa
bangsa Indonesia
2.
Pancasila sebagai
kepribadian bangsa Indonesia
3.
Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia
4.
Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
5.
Pancasila sebagai perjanjian
luhur Indonesia
6.
Pancasila sebagai
pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
7.
Pancasila sebagai moral
pembangunan
8.
Pancasila sebagai
cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
9.
Pembangunan nasional
sebagai pengamalan Pancasila
Filsafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia adalah
kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini
kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi
negara yang sejahtera (Wellfare State).
Pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau
dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila
merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur NKRI
beserta seluruh unsurnya.
I.
Filasafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan
yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat hidup).
Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan
yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan
persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan
merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti
akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa
di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki
pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi,
sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam
pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan
menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.
Kita
merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini
dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang
kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No.
II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan
hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping
itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral
yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan
bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini
akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai
manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam
mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa
Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan
memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa
Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan
hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita
hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab
itu bagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya
bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan
dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak
pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman
bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia.,
dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita
sendiri.
Karena
Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian
bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu
dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia
1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan
dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan
bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi
bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar,
dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam
kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
J. Falsafah
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam
beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia
seperti di bawah ini :
a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1
Juni 1945.
b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah,
tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan
Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi
1945, alinea IV.
d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik
Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV
setelah Dekrit Presiden RI
tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai
perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan
perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti
dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
1. Pancasila Sebagai Dasar Falsafat
Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno
Ir.
Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya
mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya
sebagai berikut:
1.
Kebangsaan Indonesia.
2.
Internasionalisme atau
Prikemanusiaan.
3.
Mufakat atau Demokrasi.
4.
Kesejahteraan sosial.
5.
Ketuhanan.
2. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni
1945)
Badan
Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi
Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
a. Panitia Perumus terdiri atas 9 orang
tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik
yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18
Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan
UUD 1945.
b. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang
UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun
suatu rancangan UUD-RI.
c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang
diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang
diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk
pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik
tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
1.
Ketuhanan, dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab.
3.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
4.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
3. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Pembukaan UUD 1945
Sesudah
BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan
baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya
dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Pada
tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh
Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI
tersebut.
Keesokan
harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama
dengan mengambil keputusan penting :
a. Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD
1945.
b. Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
c. Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil
Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai
Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tugas
pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI
memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi
dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan
Departemen-departemen Pemerintahan.
Dalam
Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal
18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah
menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata
urutan sebagai berikut :
1.
Kemanusiaan yang
adil dan beradab.
2.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
3.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
4. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949
Bertempat
di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan
tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi
RI dipimpin oleh Drs. Mohammad
Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan
Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.
Sebagai
tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara
Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan
kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia
Serikat).
Salah
satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan
Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat
dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada
tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah
pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani
Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.
Pada
waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland)
disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949.
Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi
negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari
tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah
negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan
dan tata urutan sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha
Esa.
2.
Prikemanusiaan.
3.
Kebangsaan.
4.
Kerakyatan.
5.
Keadilan Sosial.
5. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)
Sejak
Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan
(unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai
dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.
Demikianlah
semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap,
sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo
pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.
Oleh
karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di
negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai
dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sesuai
Konstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan
yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia,
maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga)
negara lagi yaitu :
1. RI Yogyakarta.
2. Negara Sumatera Timur (NST).
3. Negara Indonesia Timur (NIT).
Negara
federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal
17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara
Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).
Pada
saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah
konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).
Perubahan
bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila,
sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan
perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Prikemanusiaan.
3.
Kebangsaan.
4.
Kerakyatan.
5.
Keadilan Sosial.
6. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah
Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk
memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.
Pada
akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante
yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam
perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk
suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.
Dengan
kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI
mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :
a. Pembubaran Konstuante.
b. Berlakunya kembali UUD 1945.
c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat
MPRS dan DPAS.
Dengan
berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar
falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan
perumusan dan tata urutan seperti berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha
Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Dengan
instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April
1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus
digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari.
Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga /
Badan Pemerintah lainnya.
Tujuan
dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah
berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius
Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan
demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada
Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.
Prof.
A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan
Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian
mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :
1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei
1945.
2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31
Mei 1945.
3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Walaupun
ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka,
tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan
Pancasila dan bukan Panca Darma.
Jelaslah
bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi
kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau
persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Ir.
Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila
adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang
sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang
Kekal dan Abadi”.
Prof.
Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya
pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu
kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya
hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.
Prof.
Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat
: “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam
Jakarta sampai pada hari ini”.
Kemudian
pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin
tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo
Ketetapan No. V/MPR/1973
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran
Kelangsungan dan
keberhasilan suatu bangsa dalam mencapai cita-citanya sangat dipengaruhi oleh
filsafat negara dari bangsa tersebut. Seperti bangsa Indonesia, Pancasila
adalah pedoman dan arah yang akan dituju dalam mencapai cita-cita bangsa. Tanpa
dilandasi oleh suatu filsafat maka arah yang akan dituju oleh bangsa akan kabur.
Untuk itulah kita bangsa Indonesia perlu untuk mengerti dan menghayati filsafat
Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila sebagai
filsafat telah berhasil eksistensinya dalam kehidupan bernegara karena Pancasila
dapat dan mampu berperan sebagai sumber nilai dalam kehidupan politik, dalam
sistem perekonomian, sebagai sumber dari sistem sosial dan budaya masyarakat.
Oleh karena itu Pancasila perlu kita sebar luaskan dan gali terus-menerus, demi
kuat dan kokohnya bangsa dan negara Indonesia. Pancasila adalah sumber kekuatan
bangsa untuk tetap tegaknya negara dan keteraturan kehidupan bermasyarakat.
Warga negara Indonesia
merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh
karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau
mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala
hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa filsafat
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara Indonesia. Sehingga kekacauan
yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.
Penulis
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T. 1999. Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Moedjanto, G,dkk. 1989. Pancasila Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT. Gramedia
Sunoto. 1985. Mengenal
Pancasila Pendekatan Melalui Metafisika Logika Etika. Yogyakarta: PT.
Hanindita
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Filsafat Pancasila, Cet. 9. Jakarta:Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Bebepapa Hal Mengenai Filsafat Pancasila, Cet
9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H.
Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Achmad Notosoetarjo. 1962. Kepribadian
Revolusi Bangsa Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar